Legalitas KOWANI Kabupaten Landak

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Landak sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Landak.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Landak merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Landak. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Landak
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Landak.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Landak disahkan oleh Notaris Kabupaten Landak pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Landak

Surat Keputusan Wali Kabupaten Landak

SK Wali Kabupaten Landak tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Landak periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Landak

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Landak yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Landak.

2024Kesbangpol Kabupaten Landak

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Landak berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Landak dengan kedudukan di Kabupaten Landak, Kabupaten Landak. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Landak.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Landak dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Landak di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Landak disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Landak tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Landak dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Landak berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Landak adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Landak.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Landak.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Landak sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Landak sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Landak disahkan oleh Wali Kabupaten Landak melalui Surat Keputusan.