Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Landak merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Landak. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Landak disahkan oleh Notaris Kabupaten Landak pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Landak
SK Wali Kabupaten Landak tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Landak periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Landak yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Landak.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Landak berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Landak dengan kedudukan di Kabupaten Landak, Kabupaten Landak. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Landak.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Landak dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Landak di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Landak disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Landak tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Landak adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Landak.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Landak.
KOWANI Kabupaten Landak sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Landak disahkan oleh Wali Kabupaten Landak melalui Surat Keputusan.